Lima Orang Yang Ditangkap di Kampung Kubur Ditetapkan Sebagai Tersangka

MEDAN, KabarMedan.com | Satnarkoba Polresta Medan memulangkan 5 dari 10 orang laki-laki yang ditangkap saat penggerebekan di kampung kubur di Jalan Zainul Arifin/Jalan Airlangga, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu (2/9/2015). (baca berita sebelumnya : Polresta Medan Kembali Gerebek Kampung Kubur).

“Ada lima orang yang kita pulangkan karena tidak terbukti bersalah. Sementara lima orang lainnya terbukti bersalah dan kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi, Kamis (3/9/2015).

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Diungkapkannya, pihaknya telah mengirimkan barang bukti ecstasy ke Labfor Cabang Medan untuk diperiksa.

“Untuk satu pelaku pemilik ecstasy masih kita periksa secara intensif,” ujarnya.

Dirinya mengaku belum dapat memberikan keterangan tentang nama-nama kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan itu. “Kita masih melakukan pengembangan,” ungkapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.