Lima Pemburu Burung di Kawasan TNGL Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas patroli Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) mengamankan lima pelaku pemburu burung. Kelima pelaku adalah Suwarno (45), Yusuf (36), Rupono (48), Rahmad (35), dan Suradi (40). Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 12 ekor burung murai jenis daun dan ranting, 1 unit senapan angin, 2 buah parang, dan jaring.

“Kelimanya diamankan saat melakukan perburuan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser di Kecamatan Tenggulun yang merupakan perbatasan Sumut – Aceh, pada 26 – 27 Februari 2016,” kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Andri Basrul, di Kantor BBTNGL, Jalan Selamat, Medan, Senin (29/2/2016).

Para pelaku melakukan perburuan dengan memasang jaring pemikat untuk menjerat burung yang akan ditangkap.

“Pelaku ini ada yang sudah tiga dan empat kali melakukan aksinya. Burung yang diburu dijual Rp300 ribu hingga Rp400 ribu setiap ekornya,” ungkapnya.

Saat ini pihak BBTNGL masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.

“Para pelaku diancam dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta,” pungkasnya. [KM-03]