Liston dan Anaknya Ditahan, Tentara Datangi Polsek Medan Baru

MEDAN, KabarMedan.com | Belasan aparat TNI berseragam lengkap dan Asintel Kodam I Bukit Barisan, Kolonel A Solihin, mendatangi Polsek Medan Baru, Selasa (28/4/2015) siang.

Kedatangan mereka pasca diamankannya mantan petinju nasional Liston Siregar (47). Pasalnya, mantan atlet petinju nasional ini membawa senjata replika jenis air softgun saat membela anaknya Mubarak Siregar  (28), pegawai honor PU yang  dituding menjadi penadah sepeda motor Honda Vario BK 6352 HE curian milik korban Agung Rahmadsyah (20), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan  Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pada Senin (27/4/2015) malam, korban melihat sepeda motornya yang hilang dikendarai Mubarak Siregar (28), di depan Gedung H Anif Kompleks USU. Disitu, korban langsung menghentikan laju sepeda motor Mubarak dan sempat terjadi cekcok mulut di pos sekuriti.

Mubarak kemudian menghubungi ayahnya, Liston Siregar. Mantan petinju nasional yang kini menjadi PNS di Dinas Pendapatan Daerah Medan ini pun datang dengan membawa sepucuk air softgun jenis pistol. Pihak sekuriti kemudian menghubungi polisi. Petugas Polsek Medan Baru yang datang ke lokasi kemudian membawa Mubarak, Liston, dan Agung ke Mapolsek Medan Baru. Mereka juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sepucuk air softgun.

Kehadiran personil TNI itu hanya bagian dari koordinasi karena ada dugaan sepeda motor curian yang jadi akar masalah diperoleh dari seorang oknum TNI.

“Mereka datang untuk berkoodinasi. Sepeda motor didapat dari oknum itu perlu didalami. Itu mungkin alasan kedatangan mereka kemari,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Roni Nicolas Sidabutar.

Ia mengaku, pihaknya sudah menetapkan Liston Siregar dan putranya Mubarak Siregar, untuk kepemilikan senjata tanpa dokumen dan penadahan sepeda motor sebagai tersangka.

“Status Liston dan anaknya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Roni.

Ia mengaku, untuk penangguhan penahananya keduanya, itu tergantung dari penyidik.

“Kedua tersangka diyakini tidak akan mengganggu penyidikan, seperti menghilangkan barang bukti. Selain itu, sudah ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, Liston disangka melanggar UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa airsoft gun jenis pistol. Sementara putranya Mubarak dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana karena disangka menjadi penadah sepeda motor curian.

“Meskipun tidak ditahan, kasus mereka tetap lanjut,” sebut Ronny.

Ronny menolak berkomentar saat ditanya tentang adanya intervensi pihak tertentu terkait penangguhan penahanan itu. “Saya no comment,” ucapnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.