Mahasiswa IAIN Belajar Mediasi di KIP Sumut

Komisioner KIP Sumut, Drs Mayjen Simanungkalit dan M Syahyan RW memberi penjelasan terkait sidang Mediasi dan Ajudikasi ke Mahasiswa Fak. Hukum/Syariah IAIN Sumut di Kantor KIP Sumut, Jln Bilal No 105 Medan, Jumat (28/11/2014).

KABAR MEDAN | Guna meningkatkan pengetahuan dan wawasan terkait proses bermediasi dan sidang ajudikasi, Mahasiswa Fakultas Hukum/Syariah Jurusan Al-Ahwalus Syaksiyah (AS) Semester V melaksanakan kuliah lapangan ke Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jln Bilal No. 105 Medan selama dua hari, Kamis-Jumat kemarin (27-28/11/2014).

Selama dua hari di Kantor KIP Sumut, mahasiswa yang mengenakan seragam almamater IAIN Sumut tersebut, melihat langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi yang digelar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Seperti pada hari pertama studi lapangan, mahasiswa menyaksikan langsung sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Hervan Rinaldi melawan Termohon Kepala Satuan Kerja (Satker) Peningkatan Kinerja Pengelolaan Air Minum Sumatera.

Sedangkan pada hari kedua, mahasiswa yang sedang mendalami Mata Kuliah Hukum Mediasi tersebut menyaksikan sidang kasus sengketa Informasi antara Pemohon H.Mahmud Siregar, mewakili Jamaah Masjid Al-Jihad melawan Pengurus Yayasan Masjid Al-Jihad Medan Baru.

Selain menyaksikan langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi, mahasiswa yang mendapat restu dari Dekan Fak. Syariah IAIN Sumut, Dr. H Saidurrahman, M.Ag, Kabag TU Drs Syihabudin, Ketua dan Sekretaris Jurusan Al-Ahwalus Syaksiyah (AS), Dra Amal Hayati, M. Hum dan Muhammad Syukri Albani Basution, MA mendapat penjelasan langsung dari Komisioner KIP Sumut, H.M Syahyan, Mediator dan Drs. Mayjen Simanungkalit, Mediator seputar Sidang Ajudikasi dan Mediasi.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Menurut M Syahyan dan Mayjen Simanungkalit, dalam menyelesaikan kasus sengketa informasi di Komisi Informasi, ada dua cara dilakukan, yakni sidang ajudikasi non litigasi dan Mediasi. Dari dua cara itu, pada sidang perdana ajudikasi, majelis komisioner tetap menawarkan penyelesaian sengketa lewat mediasi.

Sengketa yang muncul akibat alasan informasi dikecualikan, maka tidak ada celah diselesaikan lewat mediasi dan langsung ajudikasi. Namun jika sengketa akibat prosedural, dapat dimediasi.

“Mediasi adalah penyelesaian sengketa antara para pihak melalui bantuan mediator,” jelas Syahyan.

Mayjen menambahkan, banyak keunggulan penyelesaian sengketa lewat Mediasi, yakni proses lebih cepat, kerahasiaan dan hubungan terjaga, biaya ringan dan putusan diambil atas dasar kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Berbeda dengan ajudikasi, biaya lebih besar, waktu lebih lama dan para pihak belum tentu menang dan kalah,”sebutnya.

M Arif, Wakil Kosma Sementer V Jurusan AS mengaku senang bisa melihat langsung sidang ajudikasi dan mediasi di Komisi Informasi Sumut. Menurutnya, selama ini belajar tentang hukum mediasi di kampus lebih pada tataran tiori.

“Dengan melihat langsung, pemahaman kami tentang sidang ajudikasi dan mediasi bertambah ,” paparnya.

Hal senada disampaikan Surya Perdana, juga mahasiswa jurusan AS. Menurutnya, dengan melihat proses sidang ajudikasi dan mediasi secara langsung, hal-hal yang belum jelas tergambar di kampus, bisa langsung dilihatnya.

“Banyak hal yang kami dapat dengan melihat langsung proses sidang ajudikasi dan mediasi di sini,” tandasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.