Majikan Penganiaya PRT di Medan Divonis 17 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa utama penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) di Medan, Bibi Randika, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara. Perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan jaksa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana terkait usaha penyaluran PRT yang dilakukannya.

Ia juga terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3) dan Pasal 44 Ayat (1)  UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tiga tindak pidana secara bersama-sama. Satu melakukan tindak pidana perdagangan orang, 2 melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang meninggal dalam lingkup rumah tangga, 3 melakukan tindak pidana kekerasan fisik yang menyebabkan orang luka dalam lingkup rumah tangga,” kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Solihin SH, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/8/2015).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selain hukuman penjara, Bibi Randika juga didenda Rp25 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp25 juta atau dia harus menjalani hukuman 3 bulan penjara.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga SH, yang meminta  agar Bibi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan banding.

“Salah satu yang kami heran soal uang restitusi itu. Soalnya terdakwa sudah membayar Rp50 juta kepada keluarga korban. Itu sesuai permintaan mereka dan dipenuhi klien kami, kenapa justru hakim yang keberatan,” ucap lskandar Lubis SH, penasihat hukum terdakwa.

Dalam perkara ini, suami Bibi Randika, Syamsul Rahman alias Syamsul Anwar belum menjalani sidang putusan. Dia dijadwalkan mendengarkan vonis hakim pada Senin (31/8/2015). [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.