MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Bupati Tapanuli Tengah Sukran Jamilan Tanjung (51) divonis bebas dalam perkara dugaan penipuan. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
Sementara Amirsyah Tanjung (43) yang juga didakwa dalam perkara itu dinyatakan bersalah dan dihukum 2 tahun penjara. Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Saryana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3/2019).
“Benar, sukron tidak terbukti bersalah. Ada sejumlah fakta di persidangan yang menjadi pertimbangan. Dimana, tidak ada saksi korban yang pernah bertemu dengan Sukron. Tidak pernah ada saksi Sukron menjelaskan adanya sesuatu proyek,” kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik.
Dalam persidangan, Amirsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. “Amirsyah terbukti menerima uang dari korban,” jelasnya.
Amirsyah Tanjung terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp450 juta terhadap korbannya Yosua Maruduttua Habeahan.
Ia dengan menjanjikan proyek rehabilitasi Puskesmas di Sibolga senilai 5 miliar pada Januari 2016. Amirsyah terlebih dahulu meminta uang RP 450 juta. Korban pun memberikannya, namun proyek yang dijanjikan tidak kunjung ada. [KM-03]














