MEDAN, KabarMedan.com | Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Dengan begitu, mantan gubernur Sumut tersebut akan segera diadili. Perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat (22/7) kemarin, setelah ekspos surat dakwaan ke Kejati Sumut.
Setelah perkaranya dilimpahkan, Gatot dapat diadili pekan depan. “Kita menunggu penetapan jadwal sidang.Bisa jadi sidang akan berlangsung pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (23/7/2016).
Dalam penanganan perkara Gatot, Kejaksaan telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU), dua di antaranya dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan enam dari Kejaksaan Agung.
Gatot kemungkinan akan menggunakan pengacara yang disediakan negara atau pengacara prodeo.”Gatot sudah mengajukan permohonan pengacara prodeo. Kami akan siapkan untuk sidangnya,” pungkas Haris.
Diketahui, Gatot sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin dan diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos.
Dia tiba di Medan pada Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. [KM-03]