Mantan Gubernur Sumut Segera Diadili Dalam Kasus Bansos

MEDAN, KabarMedan.com | Perkara dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial dengan terdakwa Gatot Pujo Nugroho  telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Dengan begitu, mantan gubernur Sumut tersebut akan segera diadili. Perkara tersebut dilimpahkan pada Jumat (22/7) kemarin, setelah ekspos surat dakwaan ke Kejati Sumut.

Setelah perkaranya dilimpahkan, Gatot dapat diadili pekan depan. “Kita menunggu penetapan jadwal sidang.Bisa jadi sidang akan berlangsung pekan depan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah, Sabtu (23/7/2016).

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

Dalam penanganan perkara Gatot, Kejaksaan telah menyiapkan 10 jaksa penuntut umum (JPU), dua di antaranya dari Kejari Medan, dua dari Kejati Sumut dan enam dari Kejaksaan Agung.

Gatot kemungkinan akan menggunakan pengacara yang disediakan negara atau pengacara prodeo.”Gatot sudah mengajukan permohonan pengacara prodeo. Kami akan siapkan untuk sidangnya,” pungkas Haris.

Diketahui, Gatot sebelumnya menghuni Lapas Sukamiskin dan diterbangkan ke Medan untuk pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Dia tiba di Medan pada Selasa (19/7/2016) malam. Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran (TA) 2012-2013 kemudian dikirim ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Gatot Pujo Nugroho diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama anak buahnya Eddy Syofian. Mantan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Provinsi Sumut itu  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. [KM-03]