KABAR MEDAN | Mantan Kepala koperasi PDAM Tirtanadi Sumut, Subdarkan Siregar, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta, Senin (19/01/2015) sore.
Tersangka ditangkap karena diduga melakukan korupsi penagihan dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut tahun 2012 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelimpahan tahap II tersangka telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, yang sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kejati Sumut.
“Hari ini sudah ada pelimpahan tahap II atas nama Subdarkan Siregar dengan kasus korupsi penagihan rekening air di PDAM Tirtanadi,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Abdillah.
Diungkapkannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp 5 Miliar.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 dan pasal 6 tentang TPPU.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna proses penyidikan. Saat ini kita masih meneliti berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,”ucapnya.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjuk dua Jaksa dari Kejati Sumut dan dua dari Kejari Medan.
“Ketua tim JPU-nya adalah Netty Silaen. Tersangka juga tersangkut tiga kasus melawan hukum, yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut. Kedua kasus tengah ditangani oleh Pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan,” pungkasnya. [KM-03]