Mantan Wakil Ketua KPK Gelar Perkara Kriminalisasi di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto (BW), melakukan gelar perkara kriminalisasi pemidanaan yang dipaksakan kepadanya.

Gelar perkara kriminalisasi yang diinisiasi oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasaan (KontraS) Sumatera Utara ini, diadakan di Ballroom Hotel Swiss-Bel Inn, Jalan Surabaya, Medan, Senin (7/9/2015).

BW sapaan akrabnya memaparkan kriminalisasi yang terjadi di negara ini. Ia mencontohkan seperti yang dialaminya, pada tanggal 23 Januari 2015 lalu. Dirinya ditangkap oleh Bareskrim Polri ketika hendak mengantar anaknya sekolah.

“Ada beberapa kasus kriminalisasi yang terjadi di Indonesia, yakni kasus kriminalisasi masyarakat adat Paser, kasus kriminalisasi masyarakat adat Long Isun, kasus Markus dan berbagai kasus lainnya,” jelasnya.

Ia menilai, mengidentifikasi kriminalisasi yang ada, serta menindaklanjuti penyebabnya tanpa adanya sengketa penegakkan hukum adalah permainan dari indikator kriminalisasi. Adanya gelar perkara juga bukan semena-mena menjadikan aparat sebagai penegak hukum yang superior.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Gelar perkara kali ini dilakukan sebagai tindak lanjut aparatur negara yang menjadikan kasus kriminalisasi sebagai peredam aktifitas KPK dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka,” ucapnya.

Kata Kriminalisasi, kata BW, sempat menjadi trending topic yang berarti kriminalisasi itu faktanya ada. “Bahkan Presiden sempat menegaskan, kriminalisasi jangan dijadikan suatu penyerapan anggaran,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator KontraS Sumut, Herdensi Adnin mengungkapkan, gelar perkara ini bukanlah seperti yang dilakukan oleh penegak hukum, namun sebagai bentuk protes dari pengegakan hukum yang tidak sesuai dengan kenyataannya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Gelar perkara ini berangkat dari maraknya kasus kriminalisasi di Indonesia yang terpidananya terkesan dipaksakan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini masih minim tentang akses hukum yang memadai bagi masyarakat kalangan ke bawah.

“Kita juga melakukan gelar perkara, berangkat dari banyaknya kasus penyiksaan para tahanan yang dilakukan oleh penegak hukum,” ungkapnya.

Dengan adanya gelar perkara ini, diharapkan dapat mendorong strategi advokasi dan mengusut tindak pidana yang terkesan dipaksakan.

“Gelar perkara ini dimaksudkan sebagai kampanye untuk membuka mata penegak hukum seperti kasus BW dan Abraham Samad merupakan puncak gunung es yang tengah terjadi di masyarakat,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.