Marwan Jafar Minta Bupati Segera Membuat Perbup Untuk Pencairan Dana Desa

MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MDPDTT), Marwan Jafar, meminta kepada seluruh Bupati yang ada di Indonesia untuk segera membuat peraturan terkait bantuan dana desa. Hal ini dilakukan agar dana desa yang telah di programkan dapat segera disalurkan.

“Jika Peraturan Bupati itu telah dikirimkan, maka proses pencairan dana desa oleh Kementerian Keuangan segera bisa dilakukan. Jumlah dana yang diberikan ditentukan oleh Perbup itu,” katanya saat menghadiri Pra Muktamar ke-33 NU zona Sumatera di Pesantren Alkautsar, Jalan Pelajar Timur, Sabtu (16/5/2015) malam.

Dikatakannya, dana bantuan desa yang digelontorkan sebesar  270 juta setiap desa. “Untuk tahun 2015 ini kita menganggarkan Rp 20 Triliun untuk 74.000 desa yang ada di Indonesia. Untuk tahun 2016 kita menargetkan R[ 1 Milyar setiap desa,” jelasnya.

Diungkapkannya, penggunaan  dana bantuan desa itu nantinya sepenuhnya akan berada pada musyawarah desa.

“Dana desa itu dapat digunakan untuk membuat jalan desa maupun lainnya,” akunya.

Marwan mengaku, jika Peraturan Bupati untuk mencairkan dana desa belum diserahkan hingga April 2016 nanti, pihaknya masih memberikan kelonggaran waktu.

“Jika belum di buat Perbupnya maka kita memberikan waktu hingga dua minggu untuk menyerahkannya, agar proses pemberian bantuan ini tidak ada kendala,” ungkapnya.

Marwan menjelaskan, penggunaan dana desa itu nantinya akan diawasi oleh pihak inspektorat di setiap Kabupaten yang ada di Indonsia.

“Jadi penggunaan dana desa itu nantinya akan di audit oleh BKP, agar penggunaannya tidak disalah gunakan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.