May Day 2014 : AJI Medan Minta Pemilik Media Jangan Injak Independensi Media

sepatu-raksasa-aji-mayday-2014

[KabarMedan.com] Menyusul peringatan May Day oleh kaum buruh seluruh dunia, Pemerintah telah menetapkan 1 Mei 2014 sebagai Hari Libur Nasional.

“Sebagai organisasi profesi jurnalis berwatak serikat pekerja, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga menyatakan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional, tapi sekaligus mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang belum mampu menjamin dan melindungi hak-hak para pekerja/buruh,” kata Ketua AJI Medan Soetana Monang Hasibuan di Medan, Kamis (1/5/2014).

Lanjut Monang, jurnalis sebagai pekerja di perusahaan media telah lama menghadapi berbagai masalah. “Pada 2014, Apalagi ada sebagaian sejumlah kantor media telah dibelokkan menjadi alat pemusatan kampanye politik untuk melayani pemilik media yang menjadi calon presiden atau calon legislatif. Intervensi politik terhadap ruang redaksi terjadi secara telanjang di tengah kondisi minimnya kesejahteraan pekerja media,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

BerikutĀ  4 pernyataan sikap AJI Medan menyambut May Day tahun 2014 :

1. Dalam wilayah kerja jurnalistik, pemilik media dilarang melakukan intervensi. Ruang pemberitaan (newsroom) wajib dijaga independensinya dari intervensi politik pemilik media atau penguasa. Redaksi hanya berpihak kepada kebenaran jurnalistik, bukan kepada pemilik media atau penguasa. Dengan demikian, alasan pemilik media yang melakukan intimidasi atau ancaman (seperti PHK) kepada jurnalis yang menolak intervensi adalah ilegal dan harus dilawan.

2. Bagi perusahaan media asing yang beroperasi di Indonesia, hendaknya menghapuskan status pekerja dengan kontrak dan tanpa kontrak, dan mengganti dengan status pekerja tetap disertai jaminan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

3. Setiap kontributor atau koresponden daerah wajib diberikan surat kontrak plus jaminan kesejahteraan yang layak oleh perusahaan medianya bekerja. Dalam kasus dimana koresponden belum bisa menjadi karyawan tetap, perusahaan wajib memberikan honor basis, asuransi kesehatan, klaim transportasi dan komunikasi, selain honor laporan jurnalistik yang manusiawi.

4. AJI Kota Medan juga mendesak perusahaan media agar membangun iklim industrial yang sehat, serta menghormati hak-hak pekerja. Jurnalis yang profesional dan menghasilkan karya bermutu bagi publik, sepatutnya diberi penghargaan yang layak dan adil. [KM-01 | rel]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.