May Day, FSPMI Sumut Akan Gelar Aksi Turun ke Jalan

MEDAN, KabarMedan.com  | Dalam rangka hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2018, DPW FSPMI Sumut akan menggelar aksi turun ke Jalan.

Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan, peringatan hari buruh Internasional (May Day) merupakan sejarah kaum buruh dalam menuntut perbaikan kesejahteraannya.

Pada May Day kali ini, pihaknya akan mengkritisi pemerintahan Joko Widodo yang semakin jauh, bahkan tidak peduli dengan kondisi kaum buruh di Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarakannya beberapa kebijakan/peraturan yang dinilai telah mengkebiri hak kaum buruh, seperti PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan dan Perpres 20 Tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.

“Bebasnya tenaga kerja asing menjadi momok bagi kaum buruh. Jika hal ini dibiarkan maka peluang kerja buruh lokal semakin sulit,” katanya, Rabu (18/4/2018).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Jika pengangguran meningkat, katanya, maka amanat konstitusi yaitu warga negara Indonesia mempunyai hak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak tidak akan tercapai.

Untuk itu, FSPMI Sumut menolak tegas tenaga kerja asing yang tidak memiliki keterampilan masuk mengambil lapangan pekerjaan yang seharusnya dapat dimasuki pekerja Indonesia.

“FSPMI Sumut di 12 kabupaten/kota akan bergerak aksi turun ke jalan pada May Day. Kita akan menggelar aksi di kantor kantor pemerintahan masing masing untuk mengusung tuntutan buruh” ungkapnya.

Willy mengatakan, buruh FSPMI yang bergerak berasal dari Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi, Batubara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Palas, Pandangsidimpuan, Mandailing Natal.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Dalam aksi May Day FSPMI Sumut mengusung beberapa poin tuntutan secara Nasional, yang diberi tema tiga tuntutan rakyat dan buruh (Tritura Plus) serta beberapa tuntutan kasus perburuhan di Sumatera Utara,” jelasnya.

Adapun yang menjadi tuntutan, yaitu pertama harga beras, listrik dan BBM serta wujudkan kedaulatan pangan dan ketersedian energi. Kedua tolak upah murah, cabut PP 78 tahun 2015 dan jadikan KHL 84 item, dan ke tiga Tolak TKA Cina yang tidak memiliki keterampilan, Plus hapus outsourcing dan 2019 pilih presiden yang pro buruh.

“Untuk tuntutan daerah, kami meminta agar Gubsu peduli terhadap buruh, Disnaker Sumut segera menyelasiakan kasus kasus perburuhan yang bertahun tahun tidak terselesaikan” pungkasnya. [KM-03]