Meliana Yang Menjadi Pemicu Kerusuhan di Tanjung Balai Minta Maaf

TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | Meliana, (41) warga yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai pada Jumat (29/7/2016) malam meminta maaf kepada masyarakat.

Permintaan maaf warga keturunan ini di disampaikan di Mapolres Tanjung Balai pada Kamis (4/8/2016) malam. Didampingi suaminya, Liam Tiu (51), dirinya menyadari perbuatannya telah mengganggu ketentraman di Tanjung Balai.

“Saya minta maaf Pak kepada masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Tanjung Balai atas kesalahpahaman yang saya perbuat. Saya minta maaf sedalam-dalamnya,” katanya.

Permintaan maaf diucapkan wanita tersebut secara berulang-ulang. Dia juga memohon maaf kepada masyarakat muslim di Indonesia. “Dari lubuk hati saya paling dalam, saya meminta maaf,” ucapnya.

Meiliana berharap, warga Tanjung Balai dapat kembali rukun dan damai. “Semoga Kota Tanjung Balai ini bisa hidup rukun dan damai seperti sedia kala. Supaya hidup rukun bertetangga ya Pak,” ucapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Meliana menyatakan tidak akan pindah dari Kota Tanjung Balai. Dia berkeinginan tetap tinggal di rumah di Jalan Karya yang telah didiaminya selama 8 tahun.

Sebelumnya, dua tersangka provokator dalam kerusuhan itu, Budi Herianto dan Aldo, juga menyampaikan permohonan maaf. “Kami memohon maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Tanjung Balai atas insiden perusakan rumah-rumah ibadah. Kami berjanji ini tidak akan terulang lagi,” ucap Budi.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, namun proses hukum tetap dilanjutkan. “Proses hukum tetap berjalan. Permohonan maaf itu mungkin bisa meringankan yang bersangkutan saat persidangan,” ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayep Wahyu Gunawan.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Diberitakan, kerusuhan bernuansa SARA terjadi Tanjung Balai pada Jumat (29/7/2016) malam. Massa yang mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Aksi dipicu protes Meiliana terhadap suara azan dari Masjid Al Makshun di Jalan Karya, Tanjung Balai. Protes dan cara penyampaiannya menyinggung warga lain, dan kerusuhan pun terjadi.

Dalam kejadian itu, polisi menetapkan 20 tersangka. Sementara, sang pemicu kerusuhan Meiliana masih berstatus terlapor. Warga melaporkannya sebagai orang yang menistakan agama. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.