MEDAN, KabarMedan.com | Pangkalan TNI AU Lanud Soewondo memberlakukan aturan baru untuk pengendara yang melintas di Jalan Kolonel Adi Sucipto, Medan. Dimana, setiap pengendara yang melintas disaan wajib menggunakan stiker khusus yang diterbitkan Lanud Soewondo.
Mereka menganggap jalur tersebut merupakan jalan kesatrian yang harus steril. Izin melintas berupa stiker itupun sudah sempat disosialisasikan kepada pengendara.
Informasi yang dihimpun pada Jumat (7/9/2018) menyebutkan, pemberlakuan stiker berdasarakan Surat Edaran nomor : SE/02/VI/2018, tentang Pemberlakuan Sticker Ijin Lintas Wilayah Lanud Soewondo Tahun 2018.
Dalam surat edaran itu menyebutkan bagi warga sipil yang akan melintas diwajibkan kendaraan memakai sticker. Pengurusan stiker dilakukan di Kantor Satuan Polisi Militer. Dengan syarat, masyarakat harus menyerahkan fotocopy KTP, SIM dan STNK.
Kebijakan itu menuai kritik dari warga. Salah seorang warga bernama Vinsen mengatakan, penerapan kebijakan ini akan menyulitkan masyarakat yang basa melintas di Jalan tersebut.
“Selama ini akses dari Lanud Soewondo mempermudah akses kita menuju kota. Kita keberatan jika ada pemberlakuan stiker ini,” pungkasnya. [KM-03]














