Menegaskan Konsekuensi Hukum, Menuju Kampanye Politik Ramah Lingkungan

MEDAN, KabarMedan.com | Dalam momentum pesta demokrasi di Indonesia, isu atau wacana perlindungan terhadap lingkungan hidup dinilai tidak menjadi perhatian publik. Padahal, persoalan lingkungan hidup merupakan hal yang sangat mendasar bagi nasib peradaban suatu bangsa.

Hal ini menjadi dasar bagi Patron Institute yang bergerak di bidang pelatihan (training), penelitian (research), jaringan (networking), dan pengembangan (development) dalam menggelar dialog publik bertema “Menegaskan Konsekuensi Hukum, Menuju Kampanye Politik Ramah Lingkungan”, di D’jong Cafe, Jalan Wiliiem Iskandar, Deliserdang, Rabu (12/12/2018).

“Terpinggirkannya persoalan lingkungan hidup dalam momentum Pemilu 2019 sangat membahayakan nasib masa depan peradaban di Indonesia. Jika elit-elit politik kita tidak punya kepedulian tehadap hal itu, maka kita semakin dekat dengan krisis lingkungan hidup yang baik dan bersih,” kata Direktur Eksekutif Patron Institute, Fajar Siddik.

Dialog ini menghadirkan pembicara, yaitu Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tedi Supriatna, akademisi UIN-SU Faisal Riza, Direktur Eksekutif Sumatera Rainforest Institute sekaligus Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan SDA DPD Partai Golkar Sumut, Rasyid Assaf Dongoran, dan Komisioner Bawaslu Sumut Marwan.

Namun sayang Marwan tidak dapat berhadir dengan alasan menjalankan tugas ke Kabupaten Simalungun dan Kota Tebing Tinggi. Padahal porsi Komisioner Bawaslu dalam dialog tersebut sangat vital dan dibutuhkan para peserta.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara Tedi Supriatna, mengatakan dalam hukum lingkungan hidup, lingkungan hidup itu sendiri merupakan subjek hukum. Namun menurutnya, hal itu hanya dipahami oleh segelintir orang.

“Ini menjadi salah satu faktor terbesar, mengapa masalah lingkungan hidup itu sering terabaikan. Jadi, lingkungan hidup itu punya hak dan kewajiban juga. Haknya adalah mendapatkan pelestarian dari manusia, dan kewajibannya memberi lingkungan hidup, seperti yang diuraikan dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009,” ungkapnya.

Ia berharap, baik partai politik maupun calon legislatif yang akan menjadi pesert Pemilu 2019 untuk mulai menciptakan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Apalagi, setiap peraturan, mulai dari Undang-undang hingga peraturan daerah, wajib didasari dengan prinsip menjaga lingkungan hidup.

“Kita berharap orang-orang yang berhasil menjadi legislator nantinya adalah orang-orang yang paham dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan. Masalah lingkungan hidup ini adalah masalah bersama, saya juga berharap dengan diadakannya acara ini kita melahirkan orang-orang yang peduli lingkungan,” tegasnya.

Berdasarkan pandangan Faisal Riza sebagai akademisi dan pengamat politik, memang sangat sedikit aktor politik di Pemilu 2019 yang menjadikan persoalan lingkungan hidup sebagai arus utama.

“Terus terang saya ketika mendapat judul ini sangat kaget, karena sangat tidak mainstream dalam momentum pesta politik kita. Dan ini juga semacam pukulan keras bagi kita yang mengkonsumsi berita politik dan pemenrintahan yang melulu tentang agama, misalnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

“Coba kita perhatikan, berapa caleg kita yang bicara soal lingkungan. Apalagi sekarang lahan politik kita diatribusi melulu soal apa yang dikenal sebagai politik identitas,” imbuhnya.

Sementara Rasyid yang dalam Pemilu 2019 juga menjadi calon legislatif tingkat provinsi daerah pemilihan Sumut VII, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa dialog ini dapat menjadi cara untuk menyadarkan para caleg untuk melakukan kampanye yang tidak mencemari lingkungan.

“Saya coba menafsirkan tema ini, bagaimana partai politik maupun caleg-nya tersadarkan, bahwa setiap aktivitas saat berkampanye memiliki konsekuensi hukum terhadap lingkungan,” katanya.

Sebaliknya, lanjut Rasyid, jika partai politik gagal “mendudukkan” legislator yang paham dan peduli lingkungan hidup, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat akan sulit menciptakan regulasi yang mampu menjamin terjaganya kelestarian lingkungan hidup.

“Ini sudah kebutuhan, bukan lagi sekedar isu dan wacana. Maka wajar jika dinas-dinas terkait seperti dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup untuk menciptakan peraturan yang mendukung perlingungan terhadap lingkungan hidup. Karena memang sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada legislator yang benar-benar peduli dan paham akan lingkungan hidup,” pungkasnya. [KM-03]