Menteri Agraria Ajak UISU Jalin Kerjasama Penyelesaian Sengketa Lahan di Sumut

Menteri Agraria dan Tata Ruang Drs Ferry Musidan Baldan, Wagub Sumut Ir HT Erry Nuradi MSi, Deputi V Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Bambang Tri, Ketua Pembina UISU Raja Muda Oesman Delikhan, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Prof Zainuddin, sejumlah Dewan Fakultas Hukum UISU berphoto bersama dalam acara HUT Fakultas Hukum UISU ke 63 di Aula Gedung Rektor Kampus UISU Al Munawarroh, Jl Sisingamangaraja Medan, Selasa (17/2/2015).

MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang RI Drs Ferry Musidan Baldan menilai konflik tanah menjadi salah satu persoalan yang dapat menghambat pembangunan. Untuk itu, Menteri Agraria mengajak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menjalin kerjasama untuk menyelesaikan persoalan dan sengketa tanah di Sumatera Utara (Sumut).

Ajakan tersebut disampaikan Ferry Musidan Baldan saat menghadiri HUT Fakultas Hukum UISU ke 63 di Aula Gedung Rektor Kampus UISU Al Munawarroh, Jl Sisingamangaraja Medan, Selasa (17/2/2015).

Hadir dalam acara itu Wakil Gubernur (Wagub) Sumut – Ir HT Erry Nuradi MSi, Deputi V Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat – Bambang Tri, Ketua Pembina UISU – Raja Muda Oesman Delikhan, Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU – Prof Zainuddin, Dewan Fakultas Hukum UISU, dosen dan ribuan mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Menteri Agraria mengatakan, Undang-Undang Pokok Agraria harus tetap menjadi dasar pertanahan di Indonesia. Dalam undang-undang tersebut, terdapat semangat yang mengulas tentang tanah merupakan milik negara.

 “Saya berharap, undang-undang Agraria jangan di revisi karena mengandung semangat dalam memanfaatkan tanah untuk kesejahteraan seluruh rakyat,” ujar Ferry.

Kendati demikian, Ferry sepakat ada undang-undang baru yang sesuai dengan kebutuhan jaman, namun jangan sampai merevisi Undang-Undang Pokok Agraria.

“Revisi Undang-undang Pokok Agraria akan menghilangkan semangat yang terkandung  di dalaammya yakni nanah adalah lambing kedaulatan negara,” jelas Ferry.

Ferry juga menyayangkan kelompok maupun  pribadi masyarakat yang melakukan klaim dalam menguasai tanah tanpa mematuhi Undang-undang Pokok Agraria.

“Penguasaan tanah harus mengutamakan manfaat dan kegunaannya bagi masyarakat luas. Tidak untuk kepentingan kelompok maupun pribadi. Indonesia harus dibangun sesuai perencanaan. Kita harus bisa membayangkan seperti apa Sumut 5 tahun atau 10 tahun mendatang. Sehingga generasi mendatang tetap memiliki harapan untuk hidup layak dan merealisasikan cita-citanya,” sebut Ferry.

Begitu kopleksnya persoalan tanah di Sumut, Fery mengajak Fakultas Hukum UISU membangun kerjasama (MoU) dalam upaya menyelesaikan persoalan dan sengketa tanah di Sumut.

“Kerjasama ini harus mengedepankan kepentingan masyarakat Sumut. Karena sengketa tanah seperti bom waktu yang dapat meledak seketika. Pihak yang dirugikan tetap masyarakat,” papar Ferry.

Dalam kesempatan itu, Ferry juga mengimbau pihak yayasan dan pengelola UISU untuk menyatukan visi dan misi dalam kebersamaan. Perseteruan yang terjadi selama ini jangan sampai merugikan mahasiswa.

“Saya tidak ingin UISU itu ada dua kubu. Kerjasama yang terjalin nantinya akan menghadapi kendala karena ada dua kebijakan. Mari bersatu untuk mencapai tujuan bersama,” saran Ferry. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.