MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku perampokan yang terjadi di Jalan Rajawali simpang Jalan Elang, Medan ditangkap polisi. Pelaku R alias Lalan (25) ternyata pemuda setempat.

“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Elang, Perumnas Mandala pada Minggu (31/5/2020),” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Senin (1/6/2020).

Ia mengatakan, aksi pelaku bersama rekannya (DPO) terjadi di dekat perlintasan kereta api Jalan Rajawali, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Baca Juga:  Polres Sergai Bongkar Peredaran Pupuk Palsu dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Saat itu korban Sandy Nugraha (25) yang hendak pulang ke rumahnya di Mandala By Pass melintas di lokasi.

Pelaku dan rekannya menghadang korban. Mereka juga mengancam dan memaksa korban menyerahkan HP. Korban yang ketakutan menyerahkan HP miliknya kepada pelaku.

Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Area yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Kapolres Sergai Pasang Stiker Pemantul Cahaya ke Sejumlah Truk di Jalinsum Antisipasi Tabrak Belakang

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here