MEDAN, KabarMedan.com | Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo mengungkapkan, mesin judi jackpot yang dirakit tersangka Gunawan Kosasih alias Ahok (31), warga Jalan Pukat V, Gang Pos, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung dikirim dari Taiwan. (baca berita sebelumnya : Ahok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemilik Pabrik Mesin Judi Jackpot).
“Jadi mesin dan alat untuk membuat judi jackpot dikirim dari Taiwan dan Ahok merakitnya disini. Setelah dirakit, tersangka lalu memasarkannya kepada pemesan,” kata Kapolres, Kamis (23/4/2015).
Penggerebekan pabrik pembuatan mesin judi jackpot ini merupakan pengembangan dari penggrebekan ruko perakitan mesin judi jackpot di Jalan Sekip Medan, baru-baru ini.
“Dalam sebulan tersangka Ahok dapat memproduksi 20 unit mesin judi jackpot dan dijual Rp 2.350.000,- per unit. Biasanya pemesan berasal dari beberapa kota di Sumut,” kata Nico.
Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 104 junto Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No 7 tahun 2014 dengan ancaman lima tahun penjara,” tegasnya. [KM-03]














