Mulai 1 Januari 2014, KTP Manual Tak Berlaku Lagi

e-ktp

[kabarmedan.com] Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Muslim Harahap S.Sos MSP menegaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.06 Tahun 2012 dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014. Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga tersebut mulai 1 Januari 2014 tak akan memiliki identitas.

“Bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman ditunggu sampai 31 Desember 2013, jika yang bersangkutan tidak melakukan maka tidak akan memiliki identitas diri,” kata Muslim pada rapat Evaluasi Penduduk Wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP di Balaikota Medan, Rabu (10/4).

Dia menjelaskan, di Medan tercatat 917.619 warga Kota Medan yang wajib KTP sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP). Kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang. Dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Medan Denai paling besar. Sejauh ini 78.116 warganya belum melakukan perekaman e-KTP.

Menurutnya, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.

“Kami sinyalir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. Jadi ketika kami cari pun nanti di Kota Medan, mereka tak akan ditemukan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga,” kata Muslim.

Hanya saja, jelas Muslim, kepala lingkungan (kepling) kesulitan menemukan mereka untuk melakukan pendataan guna perekaman e-KTP. Selain itu, tambahnya, warga yang belum melakukan perekaman ini ditengarainya kemungkinan berusia di atas 60 tahun ke atas dan telah memiliki KTP seumur hidup.

Untuk itulah, dalam rapat ini Muslim berharap kepada seluruh peserta rapat yang hadir mewakili seluruh camat di Kota Medan agar menginstruksikan lurah maupun kepling supaya melakukan verifikasi kembali.

“Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai dengan data kependudukannya. Jika benar, mengapa belum melakukan perekaman. Jika alasannya sibuk, kami siapkan kapan saja baikitu malam hari ataupun hari libur. Jadi jangan setelah kami persiapkan aparat dan perlengkapannya namun warganya tidak datang,” ungkapnya.

Di rapat evaluasi itu, Muslim mengungkapkan saat ini warga wajib KTP yang telah melakukan perekaman 1.314.476 orang. Dari jumlah itu e-KTP yang telah siap dan disalurkan kepada warga berdasarkan rekapitulasi pengiriman dan pendistribusian sampai 8 April 2013 sebanyak 1.121.549 kartu.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.