Napi Tanjung Gusta Kendalikan Pengiriman 10 Kg Sabu Dari Malaysia

MEDAN, KabarMedan.com |   Badan Narkotika Nasional bersama Bea & Cukai mengungkap sindikat jaringan narkoba di Medan.

Dari penangkapan itu,  petugas mengamankan sebanyak 12 orang,   yaitu AY, HS, AF, dan H alias A alias E, AL alias AS, Y alias AG, J alias C, PS, DEN, SY, YT dan BD.

Tersangka BD tewas terkena tembakan petugas. Sementara seorang lagi, AC yang merupakan adik AY lolos dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Empat orang tersangka, yaitu AY, HS, AF dan H alias A merupakan narapidana dari Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari,  Sabtu (14/1/2017).

Pengiriman narkoba itu diotaki 4 narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan. Seorang di antaranya terpidana mati.

AY merupakan terpidana mati kasus pengiriman 270 Kg sabu-sabu dari Dumai beberapa waktu lalu. Dia dihukum mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Arman mengatakan, pengiriman 10 Kg sabu berawal dari AY yang meminta dicarikan pembeli kepada HS. Kerja sama tersebut  dua napi lainnya, yaitu AF dan H alias A alias E.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

H alias A alias E kemudian memerintahkan AL alias AS untuk mengambil 8 Kg sabu-sabu di depan Masjid Raya, Medan. “Narkotika  tersebut diambil dari Y alias AG dan J alias C yang mendapat perintah dari AY,” ujarnya.

J alias C bersama Y alias G sebelumnya mengambil sabu-sabu itu dari Pantai Purnama, Dumai. Narkotika itu disimpan dalam 2 goni itu dibawa AC menggunakan speedboat dari Malaysia. “Sabu-sabu seberat 10 Kg kemudian dibawa J alias C dan Y alias G bersama PS, DEN, dan SY ke Medan. YT yang merupakan istri J alias C juga ikut serta,” ungkapnya.

Mereka menyimpan narkotika berbungkus teh China di dalam tas ransel yang dimasukkan lagi ke dalam koper. J alias C dan Y alias AG diperintahkan menyerahkan 8 Kg sabu-sabu kepada AL alias AS. Narkotika  tersebut kemudian berpindah tangan ke BD.

Petugas BNN melakukan penyergapan saat transaksi di depan Masjid Raya itu. Mereka menangkap J alias C, Y alias AG, AL alias AS dan BD. “Petugas menyita 8 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp 40 juta. Di dalam mobil Toyota Avanza BM 1710 RP ditemukan lagi 2 Kg sabu-sabu. Total narkoba yang kita sita 10 Kg sabu-sabu,” ucapnya.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap DEN, PS dan SY dan YT di hotel di Jalan Sisingamangaraja, Medan. “Petugas meringkus keempat terpidana yang mengatur pengiriman itu. Seorang di antaranya ditangkap di RS Bina Kasih Sunggal,” jelasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  “Ancamannya hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. Kita juga sedang menyelidiki tindak pidana pencucian uangnya,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.