Nyabu Disamping Kantor PU, Tiga Sekawan di Tarutung Ditangkap Polisi

TARUTUNG, KabarMedan.com | Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan tiga sekawan saat sedang asyik nyabu di samping kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tapanuli Utara.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Siga Hot Parsada Sinaga (33), Herman Simanungkalit (23), dan Marco Hutabarat (36).

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Bersama Menteri Hukum Resmikan 6.110 Posbankum

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu, bong, dan 7 buah proper plastik yang diselipkan ke dalam 1 bungkus rokok.

Kapolres Taput, AKBP Dudus Harley Davidson,  Selasa (12/8/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Mendapat laporan, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku.

Baca Juga:  Kepala Desa Bersertifikat Basarnas Bakal Dapat Insentif, Bobby Nasution Perkuat Kesiapsiagaan Bencana

“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada tiga pelaku. Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” sebutnya. [KM-03]