OJK Dukung Pelaksanaan Sosialisasi Undang-Undang PPKSK

MEDAN, KabarMedan.com | Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Keuangan RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan sosialisasi UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), di Aula Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan P Diponegoro No. 30A Medan, Senin (20/6/2016).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak termasuk masyarakat umum mengenai eksistensi, tujuan dan manfaat Undang-undang tersebut. Sosialisasi secara spesifik bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat dan stakeholders bahwa penanganan dan pencegahan krisis sistem keuangan tidak dapat berjalan secara partial.

Untuk efektivitasnya memerlukan koordinasi antar lembaga yang terkait. Pelaksanaan sosialisasi di Medan ini merupakan pelaksanaan pertama di luar Jakarta yang dilaksanakan bersama-sama oleh empat lembaga yaitu OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan.

OJK terus berupaya menciptakan industri jasa keuangan nasional yang sehat antara lain melalui efektivitas penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas perbankan, khususnya bank sistemik.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Nelson Tampubolon mengatakan, krisis keuangan di Asia yang terjadi sepanjang tahun 1997 hingga 1998 dan krisis keuangan global yang terjadi di tahun 2008, menjadi latar belakang dan pengalaman berharga bagi industri jasa keuangan nasional untuk memahami bahwa pengaturan tentang penanganan permasalahan sistem keuangan menjadi hal yang perlu disegerakan eksistensinya.

Baca Halaman Selanjutnya