“Perlu segera ditetapkan legalitas dan dasar hukum yang jelas mengenai definisi tugas dan tanggungjawab terkait mekanisme koordinasi dan pengambilan keputusan masing-masing lembaga yang meliputi Pemerintah, Bank Indonesia, OJK, dan LPS dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan dan rekomendasi, serta menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan negara dalam pelaksanaannya,” kata Nelson.
Secara spesifik, Nelson Tampubolon menjelaskan, bahwa undang-undang ini dengan tegas mengatur dan menjelaskan mengenai beberapa pokok aturan mengenai tugas dan tanggungjawab masing-masing anggota komite, periode pelaksanaan rapat pembahasan, tata cara pelaksanaan rapat, tata cara pengambilan keputusan rapat dan pemberian rekomendasi, kewenangan penetapan predikat bank sistemik, waktu yang ditetapkan untuk mengidentifikasi bank sistemik, pengkinian hasil monitoring dan pembahasan bank sistemik, dan garis besar penetapan aturan buffer dan solusi ketahanan likuiditas dan solvabilitas bank sistemik oleh seluruh anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
“Harapannya bahwa melalui undang-undang ini dapat tercipta kestabilan sistem keuangan nasional yang lebih baik dengan keselarasan pemahaman mengenai fungsi dan tugas masing-masing lembaga yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menjaga kestabilan sistem keuangan nasional,” pungkas Nelson [KM-01]













