OJK : MMM Berpotensi Merugikan Masyarakat

JAKARTA, KabarMedan.com | Banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat terhadap dana yang digunakan untuk mengikuti kegiatan MMM (disampaikan melalui media sosial dan Financial Customer Care Otoritas Jasa Keuangan (FCC OJK), membuat OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi mengidentifikasi bahwa kegiatan menggerakan dana masyarakat oleh Mavrodi Mondial Moneybox atau Manusia Membantu Manusia atau MMM atau nama lain yang serupa dengan kegiatan MMM berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Joni Swastanto, Deputi Komisioner Manajemen Strategis I B, Kegiatan yang dilakukan MMM menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

“Kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang, tidak ada kejelasan tentang bentuk badan hukum dan domisili hukum, dan tidak memiliki struktur organisasi dan penanggungjawab kegiatan,” kata Joni.

Joni menambahkan, untuk mencegah agar potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat tersebut, maka OJK dan Satgas Waspada Investasi telah melakukan langkah-langkah antara lain, menyampaikan permintaan pemblokiran situs internet yang digunakan dalam kegiatan MMM kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia, serta langkah-langkah lain yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan di kemudian hari.

OJK menghimbau kepada masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaatnya. Kaitannya dengan hal ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK melalui Layanan Konsumen Terintegrasi mengenai penawaran investasi/ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran.

Untuk itu OJK mengingatkan kembali agar masyarakat bersikap bijaksana dalam berinvestasi, rasional, dan menghindari tawaran yang memiliki ciri-ciri:

a. kegiatan usaha yang tidak ada izinnya dari instansi yang berwenang;
b. tidak adanya penjelasan tentang underlying usaha kegiatan investasi, yang memenuhi aspek kewajaran dan kepatutan di setiap kegiatan investasi;
c. tidak ada penjelasan tentang cara pengelolaan investasinya;
d. tidak jelasnya struktur kepengurusan, struktur kepemilikan, struktur kegiatan usaha, dan alamat domisili usaha;
e. imbal hasil di luar batas kewajaran; dan
f. kegiatan yang dilakukan menyerupai money game dan ponzi scheme yang sangat berisiko menyebabkan terjadinya kegagalan untuk mengembalikan dana masyarakat.

Langkah-langkah preventif yang telah dilakukan OJK selain edukasi dan penjelasan kepada masyarakat melalui berbagai media/sarana komunikasi, juga terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi untuk terus memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat yang memenuhi kriteria tersebut di atas.

OJK mendorong masyarakat tetap bersikap kritis dan bijaksana dalam menggunakan uangnya, baik untuk kegiatan investasi maupun kegiatan lain yang bersifat mempercayakan uangnya pada sistem atau pihak lain. Dengan demikian, berarti masyarakat menghargai dan menjaga harta benda yang diperoleh dari jerih payahnya, sehingga rencana masa depan yang lebih baik dapat diwujudkan.

OJK juga membuka pintu yang selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin bertanya mengenai segala produk investasi melalui saluran telepon lokal (kode area) 1-500-655 atau email [email protected] [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.