Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Bank Nelson Tampubolon, bahwa pembentukan Apex BPR/S bukan hal baru dalam perkembangan BPR di tanah air.
“Program ini mulai diterapkan sejak tahun 2007 yang diprakarsai oleh Bank Indonesia. Sesuai prinsip-prinsip dasarnya, melalui program Apex ini diharapkan dapat menghadirkan manfaat bagi kesinambungan peran BPR bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sumut,” ujar Nelson.
Apex BPR/S merupakan suatu kebutuhan bersama untuk mengantisipasi terjadinya mismatch dalam operasional BPR/BPRS yang telah menjadi anggota Apex. Manfaat yang diperoleh BPR/S anggota Apex antara lain memiliki lembaga pengayom yang dapat memberikan dukungan finansial khususnya dalam kondisi kekurangan likuiditas maupun bantuan teknis kepada BPR.
Apex juga sebagai lembaga yang menyediakan jasa sistem pembayaran khususnya dalam rangka pemindahan dana antar nasabah sesama anggota Apex, melakukan kerjasama dalam pemanfaatan produk atau jasa berbasis Teknologi Informasi misalnya ATM dan pemasaran produk atau jasa lainnya, serta memperoleh layanan-layanan lainnya dari Apex BPR/S dalam rangka pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM BPR/S, seperti pendampingan dan pelatihan.
Baca Halaman Selanjutnya













