Oknum Polisi yang Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita di Medan Dihukum Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota Polisi bernama Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus.

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan atas banding yang diajukan.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 dengan Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn,” ujar hakim, dilihat dalam situs PT Medan pada Kamis (6/1/2/2021).

Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi dari Polres Pelabuhan Belawan Aipda Roni Syahputra telah secara sah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang wanita secara keji.

Melalui putusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Medan, Roni dijatuhi hukuman mati. Hal tersebut sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan Roni terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Tak hanya itu, Roni juga dipecat secara tidak hormat dari jabatannya sebagai polisi. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Benar, yang bersangkutan sudah dipecat. Sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diberhentikan tidak hormat,” ujarnya pada Rabu (13/10/2021).

Sebelumnya, JPU menjelaskan pembunuhan tersebut bermula saat korban R dan A datang ke Polres Pelabuhan Belawan pada 13 Februari 2021 dan menanyakan kepada Roni soal barang titipan untuk tahanan.

Roni meminta nomor ponsel R dan menyebut dirinya akan mengabari R terkait barang titipan tersebut. Jaksa mengatakan Roni tertarik dengan R dan meminta untuk bertemu, namun sempat ditolak.

Tanggal 20 Februari 2021 Roni kembali menghubungi R membahas terkait barang titipan yang sebelumnya dibicarakan. Bersama dengan A, R bertemu dengan Roni di depan Polres Pelabuhan Belawan.

Roni mengajak R dan A masuk ke dalam mobilnya dengan alasan hendak ke atm dan mengambil barang titipan. Namun ternyata Roni mengemudian mobilnya ke arah salah satu hotel di Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Di dalam mobil, Roni melakukan tindak pelecehan terhadap R dengan cara memegang payudaranya. R dan A sempat melakukan perlawanan, namun Roni memukul A hingga kepalanya terhantuk ke kursi mobil, sedangkan R dipukul dengan borgol yang ada di dashboard mobilnya.

Roni kemudian memborgol tangan R dan A dan membekap korban dengan tisu dan lakban. Setelahnya, Roni pun mencabuli R.

Tak sampai di situ, keduanya kemudian dibawa ke hotel dan Roni juga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun.

Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, Roni kemudian membawa korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya, namun juga diancam akan dibunuh jika buka mulut tentang hal tersebut.

Korban kemudian disekap dan dibekap dengan bantal hingga tewas. Roni kemudian membuang keduanya ke dua lokasi yang berbeda.

Dari hasil identifikasi di lapangan, polisi kemudian menangkap Roni. Melalui pemeriksaan, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (6/9/2021), Jaksa menilai Roni Syahputra terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP. Ia terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap dua korban yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Tuntutan tersebut diperberat oleh tindakan Roni Syahputra yang melakukan pembunuhan secara sadis dan salah satu korban merupakan anak-anak.

Jaksa juga menegaskan tak ada hal-hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, ditambah status terdakwa sebagai aparat penegak hukum.

Roni Syahputra ditangkap setelah diduga melakukan pembunuhan terhadap dua wanita dan membuangnya di tempat terpisah. Satu korban di temukan di Medan dan yang lainnya ditemukan di Serdang Bedagai.

Tuntutan Jaksa kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim, Roni akhirnya divonis mati akibat dari perbuatannya.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan pidana mati yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan berbarengan sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar majelis hakim. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.