Oleh : Padian Adi S. Siregar
PLN Sumatera Utara kembali berulah melakukan pemadaman bergilir di Kota Medan. PLN melakukan pemadaman di saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah shalat Maghrib. Pemadaman yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ketiadaan informasi yang disampaikan, mengapa PLN melakukan pemadaman sering terjadi sebulan terakhir terutama di saat umat muslim melaksanakan shalat maghrib.
Kemarahan masyarakat dianggap hanya angin lalu yang tidak mendapat tanggapan serius dari pejabat PLN Sumatera Utara. Respon yang diberikan PLN sangat jauh dari harapan masyarakat, bahkan sengaja memancing kemarahan masyarakat dengan melakukan pemadaman pada saat momen sakral ibadah keagamaan. PLN paham betul bahwa masyarakat sangat ketergantungan terhadap listrik, sehingga mau tidak mau harus pasrah terhadap pemadaman yang terjadi.
Permasalahan pemadaman bergilir yang dilakukan PLN Sumatera Utara telah anti-klimaks karena hampir semua upaya telah dilakukan masyarakat Sumatera Utara mulai protes/demo hingga gugatan hukum. Tetapi PLN tidak kunjung mengakhiri pemadaman bergilir, padahal pembangkit baru telah dibangun dan disewa untuk mengatasi krisis listrik di Sumatera Utara. Perbaikan pembangkit yang rusak selalu menjadi alasan klasik disinyalir Petinggi PLN sedang mencari kambing terhadap kegagalan manajemen PLN Sumatera Utara.
Sikap petinggi PLN Sumatera Utara yang tidak memiliki nurani terhadap penderitaan masyarakat seharusnya mendapat perhatian serius dari Gubernur dan tokoh agama. Karena PLN telah sengaja memancing kemarahan masyarakat Sumatera Utara dengan melakukan pemadaman bergilir secara terus menerus di waktu melaksanakan ibadah. Tokoh agama diharapkan mendesak Gubernur memanggil dan menghimbau PLN tidak melakukan pemadaman pada saat umat beragama sedang beribadah.
DPRD Sumatera Utara juga diharapkan harus berperan aktif melakukan tekanan terhadap PLN Sumatera Utara agar bersikap profesional dengan meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, DPRD harus menyampaikan aspirasi masyarakat Sumatera Utara yang selama bertahun-tahun mengalami penderitaan akibat pemadaman bergilir. Sebagai wakil rakyat harus memiliki kepekaan sosial untuk bertindak untuk kepentingan rakyat.
Idealnya PLN harus bersikap profesional dan memiliki tanggungjawab sosial kepada pelanggan. Selama ini PLN hanya mementingkan aspek bisnis semata, pelanggan dipaksa harus membayar tagihan tepat waktu dan apabila terlambat didenda. Tetapi, PLN tidak memberikan kompensasi tagihan atau ganti rugi apabila melakukan pemadaman bergilir secara sporadis dan berkepanjangan. Maka, PLN harus lebih terbuka terhadap kritikan positif dari masyarakat untuk perbaikan pelayanan kelistrikan yang lebih baik.
Penulis adalah Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)













