Palsukan Kematian, Guru SD Ini Bolos 7 Tahun dan Tetap Terima Gaji Total Rp435 Juta

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang guru bernama Demseria Simbolon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pasalnya, ia memalsukan surat kematiannya. Selama 7 tahun ia tak pernah mengajar, namun tetap mendapatkan gaji yang totalnya mencapai Rp435 juta.

Demseria merupakan guru SD Nomor 027144 Kelurahan Damai, Binjai Demseria Simbolon. Demseria pun duduk di kursi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Jumat pekan lalu (3/5/2019).

“Terdakwa sejak Januari 2011 hingga Agustus 2018 tidak pernah masuk mengajar, namun tetap menerima gaji dan tunjangan. Jumlah seluruh gaji yang diterima terdakwa Rp 435.144.500,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.

Kasus ini terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Medan, untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria.

“Setelah dilakukan penelitian dokumen yang dibawa, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui dan melakukan klaim kematian Demseria Simbolon melalui pemindah bukuan ke Rekening Bank Sumut Rp 62.386.500 di tahun 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara, yaitu untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

“Total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara Rp 373.800.500,” ungkapnya.

Demseria didakwa dalam Pasal pidana melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dapat didana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” cetusnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan eksepsi (nota keberatan). Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menyebut dakwaan JPU kabur dan tak jelas.

Namun, majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi menolak eksepsi tersebut.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan pembuktian,” jelas hakim Nazar.

Dijemput Paksa

Kasipidsus Kejari Binjai Asepte Gaulle Ginting mengatakan, Demseria Simbolon dijemput paksa usai pindah dari Binjai sejak 2011 ke Cikarang, Jawa Barat. Ia ditangkap di kediamannya tanpa ada perlawanan.

“Yang bersangkutan ditangkap saat sedang bersama suaminya, anaknya, dan kuasa hukumnya, ungkap Asepte, Rabu (7/11/2018).

Disinggung soal dugaan keterlibatan suami Demseria yang mengurus administrasi dan mencairkan dana pensiunan kematian di PT Taspen, Asepte mengatakan masih menyelidikinya.

Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan suami Demseria sebagai tersangka dalam kasus ini. [KM-03]