Pasutri Ini Coba Kelabui Polisi Dengan Merekayasa Penculikan

MEDAN, KabarMedan.com | Pasangan suami istri bernama Bun Khiong (30) dan Liliswaty (28), warga Jalan Pukat V, Lorong Pisang, Kecamatan Medan Area, diamankan personil Reskrim Polsek Medan Baru. Keduanya diamankan karena melakukan rekayasa penculikan dengan meminta tebusan uang sebesar Rp 20 juta kepada keluarga mereka.

?Informasi dihimpun, Kamis (25/6/2015), penangkapan keduanya berawal dari laporan Bun Khiong dan keluarganya ke Polsek Medan Baru pada Selasa (24/6/2015) malam.

Dalam laporan itu, Bun mengaku bahwa istrinya telah disekap dan diculik oleh seseorang didepan kantor PT Sinar Pandawa di Jalan Kejaksaan.

Untuk meyakinkan keluarganya, Bun menunjukkan SMS dari HP-nya yang berisi pesan bahwa pelaku meminta tebusan uang sebesar Rp20 juta dan bertemu di suatu tempat. Sedangkan foto menggambarkan istrinya dalam posisi diikat dan mulut dilakban.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Polres Sergai, Pemilik Akun Facebook Bang Yuka Tolak Berikan Klarifikasi

Mendapat laporan itu, petugas Reskrim Polsek Medan Baru bergerak melakukan penyelidikan dan mengkroscek pesan singkat serta nomor panggilan yang masuk ke ponsel Bun Khiong.

Dari ponsel Bun Khiong terlacak bahwa nomor pelaku yang meminta tebusan adalah sang istri sendiri yang berada dikamar 609 Hotel Citi Inn, Jalan Yose Rizal. Nomor tersebut juga sempat memesan taksi untuk menuju hotel tersebut.

Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendatangi hotel tersebut. Bun yang ikut bersama polisi terus mendesak polisi agar segera mentransfer uang Rp20 juta ke rekening istrinya. Sebab, pelaku mengancam melalui SMS akan menghabisi nyawa istrinya, Liliswaty.

Setelah berkoodinasi dengan pihak hotel, polisi lalu melakukan penggeledahan dikamar 609, dan menemukan istri Bun dalam kondisi baik. Mengetahui adanya rekayasa, polisi lalu menginterogasi Bun, dan ternyata ia membenarkan bahwa semua adalah idenya.

Baca Juga:  Warga Tanjung Beringin Kecewa, Hampir Setahun Dugaan Kasus Perselingkuhan Tak Ada Perkembangan di Polres Sergai

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, ketika dikonfirmasi membenarkan diamankannya pasangan suami istri yang melakukan rekayasa penculikan itu.

“Dari pengakuannya, pasangan suami istri ini terpaksa merekayasa kasus penculikan karena terdesak hutang. Mungkin mereka malu meminta sama keluarganya, sehingga menyusun rencana penculikan dan uang tebusan,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pasangan suami istri ini.

“Akibat perbuatannya, pasutri ini kita jerat dengan Pasal 333 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.