Pasutri Penganiaya PRT Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Zainal Abidin alias Zahri, dan Feri Syahputra, dua terdakwa penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) dituntut hukuman masing-masing 20 tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/8/2015).

Kedua terdakwa dijerat pasal kumulatif yaitu  pasal 44 ayat (3) dan pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiz SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai H Aksir SH.

Namun pembacaan tuntutan itu batal, karena dua terdakwa utama yang merupakan pasutri yaitu Bibi Radika dan Syamsul Anwar tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Syamsul mengaku sakit darah tinggi. Sementara Bibi sempat terkulai lemas saat menunggu proses persidangan. Suaminya langsung membopong dan menggendong perempuan itu menuju ruang tunggu jaksa.

Pengacara keduanya, Iskandar Lubis SH, mengatakan Bibi Randika mengalami komplikasi gula dengan penyakit lainnya. Dia pun masih dalam perawatan rumah sakit.

“Penyakitnya sudah diketahui sejak awal. Sejak 27 Juli 2015 lalu klien kami mendapat perawatan di RS Bina Kasih Sunggal,” jelasnya.

Setelah beristirahat beberapa saat di ruang jaksa, Syamsul membopong istrinya ke ruang sidang.

Majelis hakim sempat membuka sidang. Namun, Syamsul meminta agar istrinya segera dipindahkan dari RS Bina Kasih ke RS Permata Bunda untuk mendapatkan perawatan lebih baik.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Hakim tidak begitu saja menerima permintaan Syamsul. Terlebih mereka sebelumnya mendapat surat dari dokter yang menyatakan Bibi sudah boleh menjalani rawat jalan.

Hakim akhirnya memberi kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mendapatkan surat dari dokter yang menyatakan Bibi perlu mendapatkan penanganan lebih baik. “Sidang ditunda sampai besok, Kamis (6/8/2015),” kata Aksir.

Dalam perkara ini, JPU  menjerat Syamsul dengan dakwaan kumulatif. Pengusaha batu akik dan penyalur PRT itu dinyatakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang, kekerasan dalam rumah tangga serta membunuh dan menyembunyikan mayat. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.