Tarif Membengkak
Terakhir pada Juli 2013 PDAM Titanadi menaikkan tarif baru dan tahun ini berencana menaikkan tarif. Besar kenaikan tarif tersebut bervariasi untuk berbagai macam pelanggan, yakni berkisar 20-45 persen. Untuk tarif sosial dan rumah tangga kenaikan tarifnya sebesar 20-30 persen.
Sedangkan untuk niaga dan industri kenaikan tarif mencapai 45 persen. Perlu diketahui, PDAM Tirtanadi tidak lagi menggunakan istilah satuan meter kubik (m3) dalam rekening pembayaran air, tetapi satuan liter. Ketentuan blok tarif air hanya dua, yaitu 0-20 dan 20 s/d seterusnya.
Jadi, tarif air saat ini sistem perhitungannya menggunakan satu liter bukan lagi meter kubik (satu meter kubik sama dengan 1000 liter). Dampak yang muncul migrasi dari sistem meter kubik ke per liter, adalah pelanggan harus membayar tiga kali lipat tagihan air setiap bulannya.
Dengan kata lain, pasca kenaikan tarif pelanggan telah membayar mahal atas kebutuhan air bersih dari PDAM Tirtanadi. Tidak ada alasan lagi tarif air terlalu murah. Apakah untuk mendapatkan pelayanan air bersih lebih optimal pelanggan mesti melakukan gugatan hukum lewat pengadilan?.
Penulis adalah Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK)












