Pelaku Pembunuh Bayi Ditangkap Setelah Enam Bulan Buron

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polresta Medan mengamankan seorang pelaku pembunuhan bayi berusia enam hari. Pelaku SJ (25) dibekuk setelah enam bulan menjadi buronan polisi.

“Pelaku kita amankan di salah satu rumah warga di kawasan Tanjung Mulia,” kata Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/8/2016).

Mardiaz mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada 23 Februari 2016 silam. Dimana, korban GW (berusia enam hari) merupakan anak tersangka yang lahir dari luar nikah dengan seorang perempuan berinisial M.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Keduanya tinggal di rumah kost di Jalan Karya Bhakti, Medan Tembung. Saat beraksi, pelaku menyuruh pelapor M untuk membeli jajanan. Saat itulah pelaku diduga menganiaya korban,” ucapnya.

Saat pulang membeli jajanan, M menemukan bayinya dalam keadaan sesak, hidung berdarah, luka pada hidung, dan tergores pada kening.

“Pelapor kemudian melarikan korban ke RSUD Pirngadi Medan. Namun ditengah perjalanan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Tidak terima dengan kematian bayinya, M melaporkannya ke Polisi. Petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membongkar makam korban.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Hasil otopsi ditemukan tanda-tanda penganiayaan. Sejak dilakukan penyelidikan tersangka langsung melarikan diri dan akhirnya ditangkap,” jelasnya.

Saat diinterogasi, kata Mardiaz, pelaku tetap menolak mengaku melakukan penganiayaan. Namun, Polisi memiliki bukti kuat untuk memastikan bayi tersebut mengalami tindakan penganiayaan sehingga menyebabkan kematian.

“Kita punya bukti yang kuat dari ahli forensik,” pungkas Kapolresta. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.