Pelaku Pembunuhan Tukang Pijat di Deliserdang Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Kutalimbaru mengungkap kasus pembunuhan pembunuhan wanita yang berprofesi sebagai tukang pijat, yang terjadi pada Rabu (19/6/2019). Pelaku berinisial AG (18) warga Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang ditangkap.

Informasi dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari penemuan mayat korban Arma warga Jalan Dusun VII, Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Korban ditemukan oleh Ulani Sembiring (34) warga Pasar VII Tanjung Manggusta, Kecamatan Binjai Selatan, Deli Serdang, yang datang ke rumah korban untuk memijatkan anaknya yang sakit.

Ualni mengetuk pintu rumah korban, namun tidak mendapat jawaban. Ia lalu mengintip dari sela pintu dan meliha korban sudah tergeletak bersimbah darah.

Peristiwa ini dilaporkan ke Jumino Kepala Dusun VII dan Polisi. Petugas Polsek Kutalimbaru yang mendapat laporan turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Berdasarkan identifikasi terdapat bekas luka akibat benda tumpul ditemukan di bagian tubuh korban. Polisi lalu melakukan pengembangan dan mengetahui bahwa pelaku adalah AG.

“Pelaku menyerahkan diri didampingi keluarga dan Kepala Dusun. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Kutalimbaru untuk proses lebih lanjut,” kata Kanit Reskrim Ipda Riswan Ginting, Kamis (20/6/2019).

Dari pelaku disita barang bukti alu yang digunakan tersangka menghabisi nyawa korban.  “Motif pelaku membunuh karena ingin memiliki harta benda milik korban,” pungkasnya.  [KM-03]