Pelaku Pencurian HP Ditangkap Saat Lagi Asyik Nongkrong di Warung Tuak

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku diketahui melakukan pencurian di rumah korban Halimah (60) warga Jalan Pepaya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Di mana pelaku Lambok Sihombing (28) masuk ke rumah korban melalui jendela.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Setelah masuk pelaku mengambil HP milik korban yang berada di tempat tidur,” katanya, Senin (20/4/2020).

Korban yang keberatan melaporkan peristiwa itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ditangkap di saat beradai di warung tuak di Tanjungbalai, Minggu (19/4/2020),” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dari pelaku disita barang bukti 1 unit HP, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian dan 1 potong kaos yang dibeli dari hasil pencurian.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]