MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Timur menangkap Bambang Pujiono alias Andi (33) warga Komplek Tama Town House A1, Jalan Kapten Rahmad Budin, Paya Pasir, Medan Marelan, dalam kasus penipuan.
Modusnya mengaku dari pihak kepolisian dan meminta uang kepada keluarga korban yang ditangkap dalam kasus narkoba.
Kapolsek Medan Timur, peristiwa berawal saat korban Surianto (75) ditelpon seseorang bermarga Ginting yang mengaku dari kepolisian pada 10 Juni 2019.
Pelaku mengaku telah menangkap anak korban dalam kasus narkoba. Ia meminta uang Rp 80 juta sebagai uang tebusan.
“Pelaku menelepon dan mengatakan anak korban ditangkap dalam kasus narkoba. Pelaku mengaku dapat membebaskan anaknya dengan syarat harus memberikan sejumlah uang,” katanya, Senin (24/6/2019).
Warga jalan Mahoni Mas Blok B, Kelurahan Sidorame Barat I, Medan Perjuangan pun menyanggupinya.
Korban pun menyerahkan uang Rp 80 juta kepada pelaku. Setelah uang diberi pelaku melarikan diri.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Medan Timur yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumahnya tiga hari setelah melakukan aksinya,” ujarnya.
Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan membeli barang-barang.
“Dari pelaku disita barang bukti 1 unit kulkas, 2 unit HP, 2 unit speaker, 1 unit televisi, dan uang Rp 2 juta,” ungkapnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memilih korban secara acak. Polisi juga masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan nomor telepon calon korban.
“Kita menduga korbannya tidak hanya di Sumut saja. Ini masih kita dalami,” jelasnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku berinisial D.
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














