Pelaku Perampokan Bank BRI dan Perusakan Kantor PNA di Aceh Divonis 6 Tahun Penjara

Sidang Tengku Barwaci Cs

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa kasus perampokan Bank BRI Unit Meukek, Aceh Selatan dan perusakan kantor/posko Partai Nasional Aceh (PNA), bernama Barmawi alias Tengku Bar bin TM Saleh (44), dan lima muridnya dijatuhi hukuman bervariasi dan berlapis, mulai 2 tahun 6 bulan hingga 6 tahun penjara.

Hukuman terdakwa dilakukan dalam dua perkara terpisah itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman, SH, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (29/1/2015).

Selain Barmawi, lima muridnya yang dinyatakan bersalah, yaitu Husaini bin Ali Yusuf (32), Alhadi Juriawan (27), Ali Kasri bin Arsyad (34), Nasrullah bin Rahimuddin (35), dan Muhammad Yahya bin M Amin (40).

Dalam perkara perampokan Bank BRI, Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Hukuman itu dijatuhkan karena mereka terbukti melanggar Pasal 365 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, perkara perusakan atau penembakan Posko PNA, Husaini dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Lalu, Muhammad Yahya dan Ali Kasri dibui 2 tahun 6 bulan, dan Nasrullah diganjar 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dalam perkara perampokan, terdakwa dalam perkara perusakan ini juga terbukti tanpa hak memiliki senjata api dan bahan peledak. Mereka melanggar Pasal 1 ayat (1) UU No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Ada enam butir selongsong peluru sebagai barang bukti,” katanya.

Putusan majelis hakim  lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU)  Zainul Arifin, SH, dari Kejari Tapaktuan meminta agar Barmawi, Alhadi dan Husaini dijatuhi hukuman masing-masing 8 tahun penjara dalam perkara perampokan Bank BRI. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Untuk perkara perusakan posko PNA, Jaksa menuntut Yahya dan Ali Kasri dengan hukuman 7 tahun penjara, Nasrullah 5 tahun, dan Husaini 6 tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim, para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.
Seusai sidang, Barmawi menyatakan dia belum bisa menanggapi putusan majelis hakim.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

“Kita lihat nanti. Kalau ditanya ya kita tidak terima, saya tidak tahu masalah ini. Apa pun masalah orang ini saya nggak tahu, Biar Allah SWT yang membalas. Ini sangat janggal,” katanya.

Barmawi dan kelima muridnya didakwa terlibat upaya perampokan Bank BRI Unit Meukek pada Jumat, (10/5/2013) silam. Perampokan itu menggunakan senjata api laras panjang. Namun, aksi mereka digagalkan satpam.

Barmawi merupakan pemimpin Dayah Al Mujahadah Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan. Dia dan 9 pengikutnya diadili di Medan karena alasan keamanan. Dua pengikut Barmawi, yaitu Alhadi dan Husaini, merupakan anggota Polri.

Selain didakwa melakukan perampokan Bank BRI Meukek, Barmawi dan pengikutnya juga didakwa terlibat kasus lain. Mereka didakwa melakukan pembunuhan kader PNA Aceh Selatan, Faisal. Sidang putusan untuk kedua perkara itu dijadwalkan digelar pada 12 Februari 2015  mendatang. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.