MEDAN, KabarMedan.com | Mulyadi (50), Kecamatan Indralaya, Palembang, mendapat tindakan tegas dari Polisi. Pelaku perampokan pecah kaca mobil ini ditembak karena saat dilakukan pengembangan mencoba kabur.
Sementara, dua rekannya Maruba Sitorus (34), warga Jalan Perkutut Medan Labuhan, dan Eben Pasaribu (31), warga Jalan Jermal Raya Medan Labuhan, ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku ditangkap di parkiran Kantor Pusat Bank Sumut Jalan Imam Bonjol No 18 Medan. Saat dilakukan pengembangan ia berupaya melarikan diri, sehingga hingga terpaksa petugas kita melakukan tindakan tegas,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim, AKP Martualesi Sitepu, Sabtu (4/2/2017).
Aksi perampokan dilakukan pelaku setelah membuntuti korbannya Husin. Usai menarik uang di Bank Sumut, korban pergi makan di Restoran Ayam Penyet di kawasan Teladan.
“Untuk memuluskan aksinya, pelaku berpura-pura ikut makan di restoran itu. Saat korban lengah, para pelaku melancarkan aksinya. Pelaku menggunakan pecahan busi yang terlebih dahulu dikulum dan dilemparkan ke kaca mobil hingga retak,” ungkapnya.
Aksi perampokan diketahui setelah pelayan restoran memberitahu bahawa kaca mobil korban pecah. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan, melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
“Dari rekaman CCTV terungkap bahwa pelaku beraksi menggunakan mobil Suzuki APV warna hitam nomor polisi BK 1282 KG,” sebutnya.
Dari pelaku petugas menyita 1 unit mobil yang digunakan pelaku saat beraksi, 1 buah kunci letter T, pecahan busi, uang tunai Rp375.000, 4 unit HP, DAN 2 kartu ATM.
Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, dua pelaku lainnya KD dan HU masih dalam pengejaran pihak Kepolisian. [KM-03[














