MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Sunggal meringkus seorang pelaku perampokan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Pelaku Andi Syahputra (25) ditangkap di Desa Tanjung Selamat, pada Sabtu (16/7/2016).
Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri, didampingi Kanit Rerskrim Iptu Nur Istiono mengatakan, kejadian berawal saat korban Zhou Qi (23) warga negara Republik Rakyat Tiongkok, baru pulang dari Berastagi dengan menumpangi bus.
Korban kemudian turun di Simpang Pos dan menaiki angkutan umum yang dibawa pelaku dengan tujuan mencari penginapan.
“Saat melintas di Jalan Perjuangan, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, angkutan umum yang dibawa pelaku dihentikan. Pelaku kemudian mendekati, menutup mulut dan memukul korban menggunakan tangan. Pelaku juga menghempaskan kepala korban ke kursi angkutan umum tersebut,” katanya, Minggu (17/7/2016).
Disitu korban melakukan perlawanan, namun berhasil mengambil dompet korban yang berisi uang 70 Ringgit Malaysia, 20 Dollar Amerika, 1 lembar Kartu ATM Bank of China, 1 lembar kartu kredit, 1 lembar KTP, dan 1 unit HP.
“Pelaku juga hendak memperkosa korban. Namun karena melakukan perlawanan, pelaku kemudian mencampakkan korban keluar dari angkutan umum,” sebutnya.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/765/VII/SPKT/POLSEK SUNGGAL pada 14 Juli 2016.
“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur pada kaki pelaku,” ucapnya.
Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit angkutan umum yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya dan satu unit HP.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan terhadap pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]