KABAR MEDAN | Setali tiga uang dengan pelayanan PLN, ternyata pelayanan PDAM dinilai makin buruk. Hal ini merujuk pada seringnya listrik byar pet dan kualitas air PDAM yang semakin parah. Banyak warga mengeluhkan kualitas, kuantitas dan kontuinitas pelayanan PDAM. Secara kualitas air semakin buruk. Airnya keruh bercampur tanah, jangankan untuk minum, untuk mandi juga tidak layak.
Secara kuantitas dan kontuinitas air lebih banyak macetnya daripada mengalirnya. Banyak konsumen menerima pelayanan air yang cuma menetes. Dalam posisi ini pelayanan PDAM Tirtanadi sudah ‘lampu merah’. Pelayanan kepada konsumen seperti terbengkalai. Tidak ada ditemukan usaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan. Diduga minimal 40 persen konsumen menyatakan ketidakpuasannya terhadap layanan yang diberikan PDAM Tirtanadi Seperti, kualitas air PDAM yang sering keruh. Padahal air PAM harusnya jernih dan bersih.
“Mestinya belajar dari pelbagai keluhan yang disampaikan masyarakat, pengelola PDAM segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memperaiki pelayanan. Ketersediaan air yang layak sangat penting, lagipula tagihan PDAM dibayar setiap bulannya,” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Rabu (22/10/2014).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air menyatakan bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
“Memang banyak masalah yang melilit perusahaan air minum di Indonesia. Masalah yang cukup krusial meliputi penyediaan air minum saat ini antara lain masih rendahnya cakupan pelayanan air minum. Rendahnya cakupan pelayanan tersebut secara operasional merupakan refleksi dari pengelolaan yang kurang efisien atau kurangnya pendanaan (permodalan) untuk pengembangan sistem yang ada,” katanya. [KM-01]