KABAR MEDAN | Reza Pahlevi, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman terhadap Reza dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Firman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/9/2014). Ia terbukti membunuh Mustafa Bakri Nasution, yang merupakan pacar adiknya.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KHUPidana. “Menyatakan terdakwa Reza Pahlevi alias Lubis alias Muhammad Rizki Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan,” kata Firman.
Putusan majelis hakim tidak berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lamria, juga meminta agar Reza dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan sikap serupa. Persidangan ini juga diwarnai unjuk rasa dari puluhan teman korban yang menuntut agar Reza dihukum minimal seumur hidup.
Bahkan, peserta demo sempat bentrok dengan polisi di lobi PN Medan. Kericuhan terjadi setelah massa mengamuk. Mereka merasa dibohongi, karena sidang pembacaan vonis ternyata telah selesai.
Seperti diberitakan, peristiwa pembunuhan ini bermula saat Mustafa mendatangi rumah Reza di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada 2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14), yang disebut sebagai pacarnya. Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. Namun, putra polisi lalu lintas di Polresta Medan itu menolak.
Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, Mustafa tak menggubris.
Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. Dia menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda itu. Karena korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban.
Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara itu korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan.
Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya. Beberapa bulan kemudian, petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Februari lalu. [KM-03]