Pembunuh PRT Dituntut 10 Tahun Penjara

KABAR MEDAN | MHB (17), salah seorang terdakwa pembunuhan terhadap pembantu di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur dituntut hukuman 10 tahun penjara.  Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12/2014) siang.

“MHB dituntut  10 tahun penjara karena perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amrizal Fahmi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Dikatakannya, MHB merupakan 1 dari 2 terdakwa penganiaya PRT yang sudah disidangkan. Seorang lagi yakni MTA (17). Mereka diadili lebih awal karena masih berusia anak-anak.

MTA dijadwalkan akan disidang setelah terdakwa MHB. Agendanya  juga pembacaan tuntutan. Namun, pemuda ini tidak didakwa dengan pasal pembunuhan.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika. Keduanya dihadirkan di PN Medan untuk mendampingi anaknya.

Selain Syamsul, Radika, anaknya MTA dan pekerjanya MHB, masih tiga tersangka lain yaitu keponakan mereka Jakir, sopir mereka Ferry, dan pekerja mereka Kiki Andika. Berkas perkara Syamsul, Radika, Jakir, Ferry dan Kiki masih belum lengkap. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.