Pembunuhan Caleg Partai Nasional Aceh, Barmawi Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang Tengku Barwaci Cs

MEDAN, KabarMedan.com | Pimpinan Pesantren Al-Mujahadah Aceh Selatan – Barmawi alias Tengku Bar, dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Terdawka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Faisal – Caleg Partai Nasional Aceh (PNA), Aceh Selatan.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Aksir, SH dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/02/2015).

Selain menghukum Barmawi, majelis hakim juga menghukum 8 orang terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama.

Ke-8 orang itu divonis bervariasi, dimana untuk terdakwa Husaini bin Ali Yusuf dihukum 11 tahun penjara, sedangkan terdakwa Alhadi Juriawan, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin dihukum masing-masing 10 tahun.

Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dihukum masing-masing tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Faisal pada 2 Maret 2014, ketika itu Faisal terdaftar sebagai caleg untuk DPRK Aceh Selatan dari PNA.

Tindakan kesembilan terdakwa bertentangan dengan Pasal 340 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang kepemilikan senjata api dan amunisi sebagaimana dakwaaan primer JPU.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Barmawi yang menyalahgunakan wewenang atau pengaruh menggerakkan orang lain dengan atau tanpa perencanaan menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja,” kata Ketua Majelis Hakim, Aksir, SH.

Putusan terhadap terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Barmawi setara dengan yang dituntut jaksa terhadap empat muridnya, Alhadi Juriawan, Husaini bin Ali Yusuf, Nasir Ariska, dan M Yahya bin M Amin, yaitu 13 tahun. Sedangkan empat terdakwa lainnya, Ibnu Sina, Ali Kasri, Nasrullah, dan Usman dituntut sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Menanggapi vonis ini, seluruh terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Tapak Tuan – Eka Mulya Putra.

Sebelum dihukum, Barmawi cs sudah lebih dulu dihukum dalam perkara perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Meukek.  Dimana majelis hakim menghukum Barmawi bersama Alhadi, dan Husaini dengan 6 tahun penjara. Sementara Ali Kasri dan Nasrullah dihukum lebih ringan, yakni lima tahun penjara.

“Ini lebih dari aneh. Ada kejanggalan, saya tidak mengerti putusan ini,” ungkap Barmawi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.