Pembunuhan Pria Bertato “Moct Ficking” Dilatarbelakangi Sakit Hati

KABAR MEDAN | Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan mengamankan otak tersangka pembunuhan pria bertato “Moct Ficking”, yang diketahui bernama Aji Sajiman alias Jono (19), yang ditemukan tewas tergeletak akibat luka tusukan dibagian perut kanan dikawasan Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (28/9/2014) lalu.

Tersangka Retno Ardiansyah alias Retno Gepeng, ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan  Cemara, Desa Sampali. Selain itu, pihaknya juga mengamankan 5 orang penadah yaitu Irwansyah alias Iwan, Khairuddin Syahbana Ritonga Alias Ucok , Syahrial, Edi Suprayitno, Sandika  dan barang bukti 1 buah pisau, 1 set pakaian yang dipakai korban dan  1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 BK 2335 SO  milik korban.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta Karo-Karo, didampingi Kasat Reskrim Kompol Wahyu Istanto Bram, dan Kanit Ranmor Jufri Siregar, Senin (6/10/2014) menyebutkan, motif pembunuhan ini sendiri dilatarbelakangi sakit hati karena korban yang ditugaskan untuk membeli sabu justru memberi garam Inggris kepada tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Motifnya hanya karena garam Inggris. Tersangka memberi uang Rp 50 ribu untuk membeli sabu, tapi korban malah membeli garam Inggris dan saat dihisap tersangka terbatuk-batuk. Dari situlah tersangka berniat menghabisi nyawa korban,” jelasnya.

Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan aksi pembunuhan seorang diri. “Tersangka yang bunuh sendiri. Tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke Jalan Cemara dan meminta korban untuk menunggunya. Saat berada di Jalan Cemara itulah tersangka mengambil pisau yang diselipnya dipinggang dan langsung membunuh korban,” jelasnya.

Selanjutnya, katanya, tersangka lalu mengambil sepeda motor korban dan mendatangi rumah temannya Irwansyah yang berada di Jalan Meteorologi. “Disitu, tersangka menyuruh Irwansyah untuk menjual sepeda motor itu dan laku dengan harga Rp 3.400.000,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dijelaskannya, untuk para tersangka ini akan dikenakan pasal 340, 338, 365, 351 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, korban Jono ditemukan tewas tergeletak akibat luka tusukan di bagian perut kanan di kawasan Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan  Percut Sei Tuan, Minggu (28/9/2014) lalu. Sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru BK 2335 SO milik buruh buruh bangunan itu juga hilang dibawa kabur pelaku. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.