Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Luhut: Kasus Harian Covid-19 Masih Terkendali

(foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan atas dasar penanganan Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

Dimana, Indonesia berhasil menekan angka kasus Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Bansar Pandjaitan mengatakan, perbedaan kasus Covid-19 tahun ini lebih baik dalam penangananya dibanding tahun 2020.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa, (7/12/2021).

“Pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, hero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi,” tambahnya.

Luhut menjelaskan, melalui penguatan 3T (tetsting, tracing, treatment) dan percepatan vaskinasi dalam satu bulan terakhir, Indonesia dianggap siap dalam menghadai momen Nataru.

Meski demikian, Luhut tetap menekankan kembali pada semua pihak untuk tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan munculnya varian baru Omicron yang sudah terkonfirmasi di beberapa negara.

Untuk menghindari hal tersebut, kata Luhut, pemerintah akan membuat syarat perjalanan agar diperketat. Terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri.

Dimana, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19, dengan sampel yang diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dan orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Kepada anak-anak yang ikut dalam perjalanan, hal ini juga diberlakukan dengan syarat PCR 3X24 jam untuk perjalanan udara dan tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Selanjutnya, pemerintah juga melarang kegitaan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Tetapi untuk operasional pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata dan restoran diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

“Untuk acara sosial, kerumunan masyarakat diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Displin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut. [KM-101]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.