Pemilu 2024, Fokus Bawaslu Mulai Sipol hingga Keterwakilan Perempuan

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Anggota Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja mengatakan ada empat fokus Bawaslu dalam hal pengawasan dan isu yang krusial pada Pemilu 2024.

Mulai dari masalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), lalu pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota.

Kemudian, terkait pengawasan verifikasi dan kantor serta keterwakilan perempuan pada partai politik (parpol) di tingkat nasional.

“Ini akan banyak terlihat dari verifikasi atau verifikasi faktual,” tutur Bagja, dilansir dari Suara.com, Kamis (7/4/2022).

Bagja menerangkan, Sipol merupakan sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran.

Sehingga sosialisasi yang masif terkait penggunaan Sipol, baik kepada parpol maupun seluruh jajaran KPU, perlu dilakukan.

Uji traffic uploading data di Sipol, kata Bagja, juga harus dimulai sekitar Juli atau Agustus 2022.

“Perlu diuji traffic uploading data di Sipol. Menurut kami lebih baik pada bulan Juli, Agustus itu sudah mulai di tes uji trafiknya terhadap uploading,” katanya.

Bagja mengungkapkan pada pendaftaran Pemilu 2019 lalu, terjadi persoalan yang krusial yaitu Sipol tak bisa mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam Sipol.

Kemudian juga terjadi perbedaan data Sipol dengan SK Kemenkumham.

“Perbedaan data untuk daerah pemekaran ternyata KPU dan Kemendagri sehingga syarat minim kepengurusan tidak bisa terpenuhi dalam sistem hal. Inilah yang perlu dijawab oleh teman-teman KPU ke depan dengan dibantu juga masukkan dari Badan Pengawas Pemilu,” papar Bagja.

Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap pendaftaran partai politik dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/Kota.

Adapun permasalahan di Pemilu 2019 lalui, yaitu tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak dapat menunjukkan KTA, perbedaan nama dan KTA.

Lalu persoalan seperti e-KTP anggota partai politik, manipulasi SK kepengurusan, keanggotaan fiktif hingga kepengurusan ganda partai politik.

“Ini masih kami temui pada verifikasi tahun 2019 yang lalu,” tutur Bagja.

Selanjutnya, pengawasan Bawaslu yaitu dalam hal verifikasi kantor dan keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

Bawaslu nantinya akan melihat apakah ada dokumen kontrak atau pinjam pakai atau sewa terkait kantor.

“Dalam hal keterwakilan 30 persen perempuan, terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu basis di Sipol dan SK Kemenkumham. Apakah yang akan dipakai oleh teman-teman KPU dalam menilai hal tersebut,” tandasnya. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.