MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan papan reklame karena tidak memiliki izin. Penertiban dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2011 tentang Reklame.
Demikian dikatakan Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution saat memimpin penertiban papan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Sisingamangaraja, Sabtu (25/8/2018).
“Ratusan Reklame yang berada di zona terlarang akan kita bongkar. Untuk izinnya memang tidak bisa dikeluarkan karena secara teknis Izinnya tidak bisa keluar karena akan melanggar peraturan,” katanya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, pihaknya siap mendukung Pemko Medan dalam menertibkan reklame ilegal yang berisi di sejumlah ruas di Kota Medan. Artinya Kepolisian mendukung Program Pemko Medan dalam menjadikan Medan yang tertib aman dan lancar.
Guna mendukung kelancaran pembongkaran, tim pembokaran yang terdiri dari Satpol PP Kota Medan menurunkan mobil crane beserta peralatan las yang digunakan untuk memotong konstruksi papan reklame.
Sebelum melakukan pembongkaran, tim lebih dulu mematikan arus listrik yang mengaliri kedua papan reklame. Setelah memastikan aman, barulah tim memulai pembongkaran.
Diawali dengan mengikat papan reklame dengan menggunakan mobil crane. Kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tiang reklame menggunakan las. [KM-03]














