MEDAN, KabarMedan.com | Ada fakta menarik pasca DPRD Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah Parkir No. 10/2011 tentang Pajak Parkir, pada Senin (30/5/2016). Meskipun Ranperda pajak parkir telah disahkan, tetapi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mengalami kenaikan. Kondisi ini terjadi ternyata disebabkan pengusaha parkir di Medan telah lebih dulu menaikkkan tarif sebelum perubahan Perda No. 10/2011 disahkan.
“Pengusaha parkir yang berinisiatif menaikkan tarif parkir tanpa payung hukum, menyisakan persoalan yang harus dikaji lebih serius. Penarikan tarif parkir yang dilakukan pengusaha parkir melebihi ketentuan Perda No. 10/2011 merupakan pelanggaran serius. Ulah pengusaha parkir ini layak dikatakan pungutan liar dan ilegal,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, Selasa (31/5/2016).
Padian mengungkapkan, sikap berani pengusaha parkir berbanding lurus dengan sikap dingin Pemko Medan yang seolah tidak begitu kaget dan tidak mengecam praktek curang pengusaha parkir. Pemko Medan mengganggap ketika pembayaran omzet oleh pengusaha parkir telah sesuai dengan persentase yang harus dibayarkan, maka telah terpenuhilah kewajiban operator perparkiran.
“Meskipun, secara aturan pajak daerah tidak dibenarkan menggunakan sistem borongan atau setoran. Pemko Medan sebagai regulator pajak parkir tidak boleh membiarkan praktek curang ini terus terjadi,” ujarnya.
Idealnya, lanjut dia, Pemko Medan jangan tutup mata menyikapi praktek curang yang dilakukan pengusaha parkir. Praktek Illegal yang terjadi tentu hanya akan menguntungkan pengusaha parkir semata dan sudah pasti merugikan pengguna parkir. Pengguna parkir selama ini berpikir pajak parkir yang dibayarkan akan menambah PAD Kota Medan, ternyata malah masuk ke kantong pengusaha parkir. Akibat selanjutnya yang terjadi target PAD Kota Medan sektor parkir tidak akan meningkat.
“Pemko Medan diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha parkir yang nakal dan sesuka hati menaikkan tarif tanpa memiliki payung hukum. Persoalan lain juga menjadi “pekerjaan rumah” Pemko Medan adalah menekan kebocoran pajak parkir yang selama ini terjadi. Pemko Medan dapat mencabut izin pengelolaan parkir bagi pengusaha yang tidak taat aturan dan main belakang melaporkan omzet parkirnya,” ucap Padian.
Pasca perubahan Perda No. 10/2011 diharapkan juga DPRD Medan tetap bersinergi mengawal penerapan Perda di lapangan. Pembahasan Ranperda pajak parkir yang memakan waktu lama, jangan berujung sia-sia ketika di lapangan justru hanya sebuah pajangan aturan semata tanpa diterapkan konsisten. DPRD Medan harus memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan target PAD khususnya penerimaan pajak parkir.
“Pemko Medan jangan dibiarkan sendiri menggenjot penerimaan pajak parkir, tetapi di sisi lain DPRD tidak pernah menegur Pemko Medan terhadap kebocoran dan praktek nakal di sektor parkir,” pungkas Padian. [KM-01]














