Pemko Medan Kembali Tertibkan Papan Reklame Bermasalah

MEDAN, KabarMedan.com | Penertiban papan reklame bermasalah berlanjut kembali. Satpol PP Kota Medan bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 30 papan reklame bermasalah dari sejumlah titik.

Sebanyak 30 papan reklame ditertibkan tim gabungan tersebut berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Jalan Kereta Api, Jalan Pulau Pinang, Jalan Perdana dan Jalan Imam Bonjol.

Untuk membongkar sekaligus menurunkan materi papan reklame, tim menggunakan mobil tangga milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan dan sejumlah truk milik Satpol PP.

Baca Juga:  Bobby Nasution Jajaki Kerja Sama PSEL dengan Finlandia, Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Adi Syahputra Harahap, mengatakan penurunan materi reklame merupakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan. Dikatakannya, materi papan reklamedipasang tanpa ada izin. Di samping itu lokasi pemasangannya masuk dalam 13 zona larangan reklame.

“Setelah materi reklame ini diturunkan, kita harapkan pengusaha advertising segera mengurus izinnya dan membayar retribusi sesuai dengan ketentuan berlaku. Bagi pengusaha advetsiing yang tidak mau mengurus izin, kita minta segera membongkar sendiri konstruksi papan reklamenya,” katanya, Senin (3/9/2018).

Baca Juga:  Bobby Nasution Bantu Penyelesaian Persoalan Retribusi Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

Apabila instruksi ini tidak dilaksanakan oleh pengusaha advertising, tegas Rahmat, pihaknya akan membongkar paksa. Pasca penurunan materi reklame yang dilakukan, mereka segera menyurati pengusaha advertising agar segera mengurus izin termasuk membayar retribusi. [KM-03]