Pemprov Sumut Buka Posko Pengaduan THR, Pengusaha Diimbau Patuhi Aturan

Ilustrasi THR

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan Sumut membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 untuk seluruh pekerja dan buruh.

Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Atas hal ini, pemerintah mengimbau agar pengusaha taat dalam memberikan tunjangan kepada pekerjanya.

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Baharuddin Siagian menuturkan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk membuat pengaduan di posko yang beralamat di Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa KM 13, Gang Dwi Warna Nomor 1, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan Kode Pos 20362.

Baca Juga:  Idul Adha, PMT Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat di Pesisir

“Petugas akan mengonfirmasi laporan yang disampaikan dan akan segera ditindak lanjuti. Untuk masyarakat juga bisa menyurati atau menghubungi nomor yang telah disediakan,” ujarnya, Sabtu (23/4/2022).

Untuk pengaduan melalui call center, masyarakat bisa menghubungi ke nomor 0823-6188-8356 dan 0812-6946-9818.

Dalam Surat Edaran Kementerian Kenetagakerjaan mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, THR juga disebut wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. [KM-06]