Hal itu ditegaskan Plh Sekretaris Daerah Pemprovsu Sabrina didampingi Assisten Administrasi Umum Provsu H Mhd Fitriyus dan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad di Medan, Minggu (15/2/2015). Dijelaskannya, Pemprov Sumut saat ini tengah mempersiapkan proses pembayaran kewajiban yang terdiri atas alokasi untuk Bantuan Keuangan Pemerintah (BKP) ke kabupaten/kota maupun program kegiatan di SKPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Sabrina mengatakan Pemprovsu sebelumnya sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta pendapat atas kewajiban Pemprovsu kepada pihak ketiga pada 9 Januairi 2015. Kemudian Kemendagri pun, kata Sabrina, memberikan jawaban atas sang urat itu per tanggal 27 Januari 2015.
Atas dasar dari surat Kemendagri, lanjut Sabrina, berdasar peraturan Permendagri Nomor 37 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015 ditegaskan bahwa dalam hal pemerintah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaraen sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD tahun Anggaran 2015 sesuai dengan kode rekening berkenaan.
Selanjutnya, jelas Sabrina, tata cara penganggaran terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun 2015, kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2015. “Pekan ini kita akan sampaikan Pergub dimaksud ke pimpinan DPRD,” ucapnya.
Sabrina melanjutkan, kewajiban Pemprovsu tersebut terdiri atas kurang bayar pada sebagian pengerjaan program kegiatan oleh pihak ketiga yang ada di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsu dan kurang salur Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) dengan Total kewajiban yang akan dibayarkan dalam Pergub tersebut adalah Rp 265.286.425.225.
Ia pun menegaskan Pemprovsu dapat membayar dan membantah kalau anggaran atau kas Pemprovsu kosong. “Kas kita ada, namun untuk membayar kewajiban harus sesuai ketentuan yaitu didukung Pergub tentang perubahan atas Pergub Sumut no 38 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015,” tegasnya.
Sebagaimana disebutkan dalam surat Kemendagri, pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPRD Sumut mengenai Pergub perubahan atas Pergub Sumut no 38 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2015.
Sedangkan untuk kurang bayar Dana Bagi Hasil pajak Pemerintah Provinsi kepada Pemkab/Pemko, akan diselesaikan secara bertahap dan pihaknya optimis seluruhnya selesai pada tahun anggaran 2016. Pada 31 Desember 2013 posisi kurang bayar DBH Rp 2.185.460.178.314, dan realisasi pembayaran Dana Bagi Hasil sampai dengan 31 Desember 2014 senilai Rp 1.338.501.901.858. per desember 2014 terdapat selisih lebih realisasi 2014 sebesar Rp 354.307.736.964 yang nantinya akan dialokasikan untuk pembayaran atas dana bagi hasil pajak tahun berjalan 2014 yang dibayarkan pada tahun 2015. Dengan demikian, Pemprovsu yakin seluruh kurang bayar DBH Pajak akan diselesaikan pada tahun 2016. [KM-01]